Aturan ini dirumuskan untuk menjaga kebersigan toilet umum. Sebagaimana dikutip Digitalspy mulai September nanti, para pengguna toilet umum dapat didenda karena buang air kecil di luar mangkok toilet untuk menjaga kebersihan toilet umum.
"Penggunaan toilet umum dengan tidak benar dapat didenda sebanyak 100 yuan atau sekitar Rp170.000 oleh pemerintah daerah," ujar salah satu pegawai pemerintahan. Rancangan peraturan daerah ini tampaknya tidak menyebutkan spesifik tingkat kejorokan atau pelanggaran.
Rancangan peraturan ini telah menyebabkan kontroversi di jaringan sosial di China, dengan pengguna toilet mempertanyakan bagaimana peraturan ini akan diterapkan. Sebuah poster di jalan menyebutkan posisi abdi negara di China akan disiapkan sebagai pengawas toilet.
"Akan ada pengawas di balik tiap orang yang buang air kecil untuk melihat apakah orang itu buang air kecil dengan benar." Aturan baru ini oleh beberapa pihak juga dianggap membuka lapangan kerja baru yakni sebagai pengawas toilet.
Demikian artikel tentang Denda Karena Kencing Tidak Lurus ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Denda Karena Kencing Tidak Lurus ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.