"Ini benar-benar tidak logis. Saya kira pemilik hotel memiliki hak untuk melindungi usahanya," ujar Ketua Asosiasi Akomodasi Australia Richard Munro, seperti dikutip Guardian. Perempuan yang hanya diketahui dengan inisial GK, mengajukan kasus diskriminasi terhadap Motel Drovers Rest di Kota Moranbah, Queensland.
Perempuan itu diketahui menuntut ganti rugi sebesar setara 299,7 juta rupiah. Sementara pihak pengadilan hingga kini belum menjelaskan mengapa mereka bersedia untuk menyidangkan kasus ini. Pengacara dari pihak hotel pun bermaksud untuk mengajukan banding atas perintah pengadilan itu.
Prostitusi memang dikenal legal di Queensland. Setiap diskriminasi atas aktivitas seksual di negara bagian Australia itu dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Para pekerja seks pun diketahui memenuhi kota tambang seperti Moranbah, karena dianggap memiliki pasar yang besar di sana.
Demikian artikel tentang Tidak Mau Sewakan Kamar Hotel Dituntut ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Tidak Mau Sewakan Kamar Hotel Dituntut ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.