"Selain meringkus keenam warga Ketapang yang tertangkap tangan mengedarkan uang palsu, kami saat ini juga sedang mengejar dua pelaku lainnya, yakni H dan PD yang diduga kuat berasal dari Pulau Jawa," kata Hady Poerwanto saat di hubungi di Ketapang.
Ia menjelaskan, selama tiga bulan terakhir keenam pelaku tersebut sudah mengedarkan sekitar Rp 110 juta di berbagai daerah di Kabupaten Ketapang.
"Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut dibuat mereka dapat dari dua orang yang berasal dari Pulau Jawa, yakni H dan PD, lalu dibawa oleh kedua pelaku yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ke Ketapang," ungkapnya.
Modusnya, yakni uang tersebut dibawa oleh H dan PD dari Pulau Jawa menggunakan jalur laut langsung ke Kecamatan Kendawangan, Ketapang.
"Terungkapnya sindikat pengedar uang palsu tersebut, berawal dari laporan masyarakat, sehingga ditangkaplah An di kawasan Kalinilam dengan barang bukti satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, kemudian Al," kata Hady.
Polres Ketapang langsung melakukan pengembangan, diperolehlah nama tersangka lainnya yang diketahui keberadaannya di Kecamatan Kendawangan. Baru pada Selasa sore, jajaran Polres berhasil membekuk empat pelaku lainnya, Ab, Mt, Ss, dan Mn, kata Hady.
"Hingga saat ini, kami telah menyita uang palsu yang belum sempat pelaku edarakan, yakni senilai Rp2 juta, dan barang bukti lainnya, delapan unit telepon genggam, tas, sebuah dompet, sejumlah ATM dan KTP tersangka, serta satu buah kipas angin," katanya.
Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut juga sudah sempat diedarkan di Kecamatan Marau, Air Upas, dan Sukadana. Sementara itu, keenam pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kata Kapolres Ketapang.
Demikian artikel tentang Uang Palsu di Kendawangan Beredar Dari Jawa ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Uang Palsu di Kendawangan Beredar Dari Jawa ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.